PDIP: Dalil Prabowo-Hatta Didasari Asumsi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedia Panjaitan tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta. Sejak awal, politisi PDI Perjuangan ini sudah merasa bahwa gugatan Prabowo-Hatta sangat lemah.
"Sebenarnya kita duga, pengajuan gugatan Prabowo-Hatta memang terpaksa mereka lakukan. Kalau lihat dari awal, baca gugatan, mereka dalilnya gak kuat," ujar Trimedia usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Menurutnya, seluruh dalil Prabowo-Hatta hanya didasari asumsi. Saksi-saksi dipersidangan pun ternyata tidak mampu memperkuat tudingan.
Meski begitu, Trimedia tetap mengapresiasi langkah Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum. Meski tidak punya bukti kuat, pasangan calon nomor urut 2 itu tetap berhak untuk mengajukan gugatan.
"Mahkamah yang mengadili dan sekarang ini keputusannya. Cukup fair, ini sesuai dengan subtansi yang ada," pungkasnya.
Kekalahan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi memang dapat dikatakan sangat telak. Pasalnya, putusan juga dibuat tanpa ada satu pun dissenting opinion alias berdasarkan suara bulat kesembilan hakim konstitusi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedia Panjaitan tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa