PDIP dan PD Antusias Bahas Pertemuan Puan-AHY, Bagaimana Nasib Koalisi Perubahan?

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rencana pertemuan Puan-AHY dimatangkan, PDIP dan Partai Demokrat antusias. Bagaimana nasib Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan