PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK
Terkait Caleg Terpilih Lewat Suara Terbanyak
Rabu, 24 Desember 2008 – 19:40 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review pasal tentang cara penetapan caleg terpilih mengundang komentar beragam dari kalangan politisi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) termasuk barisan yang kecewa dengan putusan MK tersebut. Meski demikian pengganti Hamzah HAz di kursi ketua umum PPP ini mengakui juga sisi positif putusan MK yang membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008ntentang Pemilu itu. "Setidaknya semua caleg harus kerja, karena caleg nomor satu atau dua pun bukan jaminan akan menjadi anggota DPR," ulasnya.
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menyatakan, meski pihaknya akan mematuhi putusan tersebut namun sebenarnya putusan MK itu kurang tepat dari segi waktu. "Kita akan taati dan laksanakan putusan MK itu meskipun sebenarnya dari segi waktu tidak tepat mengingat penyusunan caleg sudah selesai," ujar Suryadharma kepada wartawan, Rabu (24/12).
Baca Juga:
Menurutnya, partai sudah sangat kesulitan saat menyusun daftar caleg dengan mengacu UU Pemilu. Pasalnya, semua pihak ingin ditempatkan di nomor topi atau nomor urut kecil. "Padahal saat penyusunan caleg, hampir semua partai kesulitan luar biasa mengingat semua caleg ingin dapat nomor jadi satu atau dua."
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review pasal tentang cara penetapan caleg terpilih mengundang komentar
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun