PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK

Terkait Caleg Terpilih Lewat Suara Terbanyak

PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK
PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review pasal tentang cara penetapan caleg terpilih mengundang komentar beragam dari kalangan politisi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) termasuk barisan yang kecewa dengan putusan MK tersebut.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menyatakan, meski pihaknya akan mematuhi putusan tersebut namun sebenarnya putusan MK itu kurang tepat dari segi waktu. "Kita akan taati dan laksanakan putusan MK itu meskipun sebenarnya dari segi waktu tidak tepat mengingat penyusunan caleg sudah selesai," ujar Suryadharma kepada wartawan, Rabu (24/12).

Menurutnya, partai sudah sangat kesulitan saat menyusun daftar caleg dengan mengacu UU Pemilu. Pasalnya, semua pihak ingin ditempatkan di nomor topi atau nomor urut kecil. "Padahal saat penyusunan caleg, hampir semua partai kesulitan luar biasa mengingat semua caleg ingin dapat nomor jadi satu atau dua."

Meski demikian pengganti Hamzah HAz di kursi ketua umum PPP ini mengakui juga sisi positif putusan MK yang membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008ntentang Pemilu itu. "Setidaknya semua caleg harus kerja, karena caleg nomor satu atau dua pun bukan jaminan akan menjadi anggota DPR," ulasnya.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review pasal tentang cara penetapan caleg terpilih mengundang komentar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News