PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK
Terkait Caleg Terpilih Lewat Suara Terbanyak
Rabu, 24 Desember 2008 – 19:40 WIB
Suara lebih keras muncul dari Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo. Menurut Ketua Fraksi PDIP di DPR ini, keputusan MK itu patut dipertanyakan. "Karena (MK) telah melampaui kewenangannya," ujar Tjahjo.
Baca Juga:
Mantan politisi Golkar itu menambahkan, keputusan MK itu juga menjungkirbalikkan sistem proporsional yang sudah diatur UU. "Putusan MK itu sama saja mengubah sistem Pemilu di Indonesia dari sistem proporsional menjadi sistem distrik," tudingnya.
Apakah DPP PDIP takut caleg yang dipasang di nomor urut kecil bakal kalah oleh caleg yang berada di nomor urut sepatu? Tjahjo mengatakan, kader-kader terbaik PDIP tidak takut dengan sistem suara terbanyak ini. "Tapi harusnya ketentuan dilakukan bertahap seperti ditetapkan UU yakni dengan 30 persen suara minimal dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan)," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review pasal tentang cara penetapan caleg terpilih mengundang komentar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Membangun Talaud, Elly Lasut Figur Tepat Memimpin Sulut
- Butuh Sosok yang Bisa Bangun Sinergitas, 110 Senator Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Program Strategis Saat Blusukan di Waringinkurung
- Tim Bermarwah Laporkan Dugaan Pungutan Uang oleh Oknum ASN untuk Pilkada ke Polda Riau
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS