PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada
Rabu, 11 Januari 2012 – 11:19 WIB

PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada
JAKARTA--Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah untuk segera menggunakan sebuah keputusan, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) misalnya, yang mengatur pelaksanaan pemilukada khusus di Aceh.
"Kami cermati, keadaan di aceh, ulama, akademisi terus dan menginginkan adanya rekonsiliasi dan ini penting karena merupakan pintu perdamaian. Apakah itu menunggu perda Pilkada atau Qonun, saya kira itu wewenang pemerintah pusat," kata Ketua Fraksi PDIP di DPR, Tjahjo Kumolo, Rabu (10/1) kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengatakan, kalau melihat indikasinya, pemerintah harus segera mengevaluasi langkah-langkah. Karena, kata dia, seminggu ini warga di kampung mulai pada kondisi darurat sipil, suasana keresahan masyarakat dan ancaman semakin tinggi, cek point di jalan, baik siang atau malam harus segera dihentikan. "Karena menimbulkan rasa tak nyaman," tegas Anggota Komisi I DPR, itu.
"Kecemburuan sosial dan ekonomi yang dikatakan oleh Gubernur Aceh itu bukan hal yang benar karena angka pengangguran sebuah indikasi pemerintah pusat dan pemda Aceh, itu gagal untuk sejahterakan masyarakat," terang Tjahjo. Ia menegaskan , intelijen juga harus bekerja.
JAKARTA--Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah untuk segera menggunakan sebuah keputusan, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag