PDIP Dianggap Cerdas Selalu Sebut Nama Bu Risma Jelang Pilkada Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam menilai PDI Perjuangan berhasil menarik perhatian publik jelang Pilkada Surabaya.
Rekomendasi PDIP terkait calon penerus Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (yang juga kader PDIP) sangat ditunggu.
Perhatian publik, khususnya di Surabaya, kepada partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu makin meningkat setelah DPP PDIP menggelar konsolidasi internal di Surabaya, Minggu (30/8).
Konsolidasi itu menghadirkan fungsionaris DPP, seperti Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Tri Rismaharini, Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, dan Wasekjen Arif Wibowo; yang semuanya merupakan penarik perhatian publik.
”Kehadiran Pak Hasto yang piawai mengatur ritme konsolidasi, Pak Djarot dengan citra positif sebagai mantan kepala daerah berprestasi, Bu Risma yang merupakan faktor sangat penting di Surabaya, juga Pak Arif Wibowo sebagai politisi dengan rekam jejak aktivis yang panjang, semuanya menjadi perhatian publik,” ujar Sorokim kepada media, Senin (31/8).
Ketika menjadi perhatian publik, sambung pakar yang rajin melakukan riset politik di berbagai daerah di Jawa Timur itu, secara tidak langsung menguntungkan bagi PDIP.
Istilahnya, dapat insentif pemberitaan. “PDIP cerdas dalam hal ini," tuturnya.
Surokim menambahkan, ketika menjadi perhatian publik, orang yang tidak tahu, atau yang hanya bersikap biasa terhadap Pilkada, akan penasaran dan terus mengikuti perkembangannya.
Pengamat politik dari UTM menilai PDIP mampu menguasai perhatian publik jelang Pilkada Surabaya.
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto