PDIP Didesak Recall Dudhie
Rabu, 06 Oktober 2010 – 08:04 WIB
Lebih lanjut, Adnan meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera memprosesnya. Jika tidak, kata dia, maka anggapan bahwa BK tidak ada fungsinya semakin menguat. “Apalagi ini sudah ada vonis. Yang belum ada proses hukum saja seharusnya BK bisa memprosesnya dari segi kode etik,” jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, BK DPR hingga saat ini belum memproses anggota F-PDIP Dudhie Makmun Murod meskipun yang bersangkutan telah divonis Pengadilan Tipikor. BK DPR berkilah pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat sehingga belum bisa bergerak. “Kita nggak ada pengaduan. Harusnya memang kalau sudah berkekuatan hukum mengikat ya di PAW. Tetapi di BK memang kerjanya seperti itu, harus ada yang mengadukan,” kata anggota BK DPR Ali Machsan Moesa di Gedung DPR.
Dia menjelaskan, jika sudah ada pengaduan maka DK secepatnya memproses hingga memberikan rekomendasi sanksi. Adapun sanksi yang bisa direkomendasikan DK DPR antara teguran, pemindahan posisi, hingga rekomendasi pergantian antar waktu (PAW).“Kalau untuk Pak Dudhie malah saya kira beliau sudah tidak jadi anggota DPR lagi karenanya tidak ada yang mengadukan,” ujarnya. (dil)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik berkomitmen memerangi korupsi yan melibatkan kadernya. Itu dilakukan untuk menindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang