PDIP Dorong Kejaksaan Limpahkan Perkara HAM ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang belum terselesaikan di 2014. Berbagai kasus tersebut menurut Trimedya, jadi pekerjaan rumah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dia menyebutkan, berbagai kasus pelanggaran HAM warisan pemerintahan sebelumnya seperti kasus Talangsari Lampung 1989, Papua 1966-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, kasus 27 Juli 1996.
"Termasuk penembakan Trisakti dan Semanggi I dan II dengan sendirinya jadi pekerjaan rumah Jokowi-JK," kata Trimedya Panjaitan, saat meluncurkan catatan akhir tahun hukum dan HAM 2014, di Jakarta, Selasa (30/12).
Selain itu, lanjutnya, ada juga kasus kerusuhan sosial di akhir Orde Baru seperti Peristiwa Priok dan Penculikan oleh Tim Mawar serta kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini belum terselesaikan.
"Penyelesaian kasus HAM masa lalu ini menjadi salah satu tantangan berat bagi pemerintahan Jokowi-JK yang harus dijawab guna mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakkan hukum dan HAM," ujarnya.
PDIP, kata dia, akan mendorong jaksa agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Buka kembali dan periksa secara cermat perkembangan kasusnya, melakukan gelar perkara, dan mengumumkan proses penyelidikan kasus ke publik.
"Kalau kejaksaan menilai telah cukup penyidikannya, harus segera limpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM Ad Hoc," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, masih banyak kasus pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru