PDIP Dukung KY Periksa Hakim Tengku Oyong Cs

PDIP Dukung KY Periksa Hakim Tengku Oyong Cs
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ilustrasi Foto : Ricardo

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan hingga Juli 2025.

Putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023). (Tan/jpnn)


Sekjen PDIP menyampaikan kekuatan besar di balik putusan itu hanya mereka yang tidak memiliki kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News