PDIP-Golkar Sesalkan Ancaman Mendagri
Kamis, 29 Maret 2012 – 07:34 WIB
Karena itu, kata dia, Mendagri tidak bisa memecat kepala daerah secara sewenang-wenang. “Itu sudah ada aturannya yakni UU 32 tahun 2004), yaitu atas usulan DPRD setempat. Itu pun ada alasan-alasan yang berkaitan dengan keterlibatan dengan tindak pidana (korupsi, pidana berat, berhalangan tetap dll) tetap berperan. Sehingga penyambung lidah rakyat, tidak termasuk di dalamnya,” terang politisi perempuan dari PDIP ini.
Eva mengatakan, memecat penguasa daerah pun, bukan wewenang eksklusif Mendagri, tetapi ada proses hukum dan politik di daerah. Karena itu dia menilai sikap Mendagri seperti itu mengingatkan sikap kolonial Belanda yang menghukum Sukarno karena memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Selain itu, pengambilan keputusan soal penaikan harga BBM masih belum final. Belum menjadi keputusan politik pemerintah pusat, karena masih dalamk proses permintaan persetujuan DPR,” ujarnya.
Menurut dia, dalam otonomi daerah, penguasa daerah yang paling tahu kebutuhan dan realitas rakyat yang dipimpinnya. Sebab mereka para pemimpin berada di tengah-tengah rakyat. Bahkan kedekatan dengan rakyat itulah yang pernah ditunjukkan oleh Gamawan saat masih pro wong cilik, yaitu saat menjadi Gubernur Sumbar yang diusung PDIP saat menolak kenaikan harga BBM tahun 2005.
JAKARTA - Ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan memecat kepala daerah yang ikut menolak kenaikan harga BBM, menuai banyak
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap