PDIP Hanya Ajukan Penetapan Calon Terpilih ke KPU, Bukan PAW
Rabu, 15 Januari 2020 – 22:39 WIB
Yakni memasukkan suara yang diperoleh Almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut lima, Harun Masiku. Dengan begitu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.
Namun, KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Karena itu, PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, yang terjadi seperti itu," kata Teguh. (tan/jpnn)
PDIP mengingatkan, pihaknya hanya mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas. Tidak pernah ada PAW.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi