PDIP Hargai Langkah Dahlan
Senin, 16 April 2012 – 22:44 WIB
Namun Tjahjo juga mengingatkan, dalam politik kecurigaan adalah hal biasa. “Kalau ada parpol yang mencurigai, ya sah-sah saja dalam berpolitik,” ungkap anggota Komisi I DPR itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.
Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)
JAKARTA – Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, menilai wajar jika setiap kebijakan Dahlan Iskan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR