PDIP Ingin Pimpinan MPR Ada dari Unsur Parpol Koalisi Adil Makmur
“Maka, pandangan MPR dengan kondisi objektifnya yang demikian itulah yang memenuhi syarat untuk diadakannya amendemen terbatas,” ujarnya.
Intinya, kata dia, semua keputusan-keputusan penting apalagi menyangkut tentang amendemen terbatas UUD 1945 memerlukan kesepakatan kolektif. Bukan hanya antara ketum partai politik dan Presiden Jokowi, tetapi juga tokoh-tokoh bangsa yang lain karena ini menyangkut dasar hukum Indonesia.
Nah, kata Basarah, ketika ada kesepakatan ketum parpol dengan presiden kemudian stakeholder bangsa Indonesia yang lain maka MPR bisa melaksanakan agenda amendemen terbatas ini dalam keadaan lega dan suasana kebatinan yang tenang, kebangsaan yang nyaman.
“Sehingga kita memikirkan tentang amendemen yang terbatas itu betul-betul dalam keadaan yang jernih pemikiran-pemikirannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Ahmad Basarah mengatakan, bisa saja unsur pimpinan partai politik di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) diajak bergabung menjadi salah satu pimpinan MPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten