PDIP Kaget Emir Moeis Belum Diperiksa
Minggu, 30 Desember 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Ketua Komisi XI Emir Moeis belum juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para politikus partai berlambang banteng itu pun menyayangkan lambannya KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Pak Emir belum diperiksa, kita tidak tahu apa penyebabnya," ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan dalam konfrensi pers catatan akhir tahun 2012, Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PDI Perjuangan, Minggu (30/12), di Jakarta.
Hadir juga Ketua Departemen Hukum PDI Perjuangan Junimart Girsang dan Ketua Departemen HAM PDI Perjuangan Agung Putri. Trimedya menegaskan, PDI Perjuangan kaget karena sudah tiga bulan menjadi tersangka Emir Moeis belum diperiksa. Ia mengatakan, mudah-mudahan itu karena kesibukan KPK, apalagi lembaga anti korupsi itu kekurangan tenaga penyidik. "Bukan karena KPK kewalahan cari alat buktinya," sindir anggota Komisi III DPR itu. "Harusnya seseorang ditetapkan tersangka harus cepat proses penegakan hukumnya," ungkap Trimedya.
Seperti diketahui, Izederik Emir Moeis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, yang dikeluarkan 20 Juli lalu atas nama tersangka Izederik Emir Moeis.
JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus