PDIP Keberatan Dewas Nyatakan AKBP Rossa Sesuai SOP: Tindakan Dia Ugal-ugalan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan Surat Klarifikasi atas jawaban KPK terhadap pengaduan AKBP Rossa Purbo Bekti Cs yang diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Tim Hukum DPP PDIP itu menyerahkan surat tersebut kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Salah satu Tim Hukum PDIP Johannes Oberlin. L. Tobing mengatakan pihaknya keberatan atas tindakan Rossa yang tidak profesional, ugal-ugalan terhadap kliennya Donny Tri Istiqomah. Terlebih, penyidik KPK tersebut bersurat kepada Dwwas mereka memeriksa, menyita, dan menggeledah rumah Donny sesuai dengan SOP.
"Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat. Nah faktanya, Saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami pada 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan pada 10 (Juli)," kata Johannes.
Keberatan kedua, lanjut Johannes, apa pun ceritanya Donny dalam kasus ini hanya sebagai saksi. Sementara penyidik KPK menggeledah tanpa izin.
"Alasan jawaban dari surat mereka bahwa yang kami paham yang namanya penggeledahan dan penyitaan itu secara khusus yang penggeledahan ya itu, kan, harus yang sifatnya memang itu kalo yg melakukan penggeladahan itu yg sifatnya untuk orang yang OTT ada kejadian yang betul-betul darurat maka mereka melakukan penggeledahan. Ini klien kami di mana daruratnya? Orang statusnya juga sebagai saksi. Jadi itu keberatan kita," kata dia.
Selanjutnya, kata Johannes, KPK juga menyoroti sikap penyidik KPK terhadap istri dan anak Donny yang masih kecil. Sebanyak 16 penyidik KPK memakai laras panjang membuat keluarga sipil itu ketakutan.
"Yang terakhir, poin kami adalah bahwa Dewas tidak pernah mengonfirmasi, memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu. Nah jadi poin-poin itu yang kami sampaikan hari ini. Suratnya sudah diterima oleh Dewas," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Hukum PDIP menyebutkan Donny Tri Istiqomah dalam kasus ini hanya sebagai saksi, sementara penyidik KPK menggeledah tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini