PDIP: Kebudayaan Sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penelitian Pusat (Balitpus) PDI Perjuangan kembali menggelar Webinar seri 5 dengan mengangat tema “Jalan Kebudayaan Indonesia: Makna Berkepribadian Dalam Kebudayaan Untuk Indonesia Maju” pada Rabu (7/4/2021).
Webinar dipandu oleh Aria Bima selaku Ketua Badan Kebudayan Nasional (BKN) PDI Perjuangan dan Keynote speaker Tri Rismaharini selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI Dr. Hilmar Farid dan Wakil Pemred Harian Kompas Tri Agung Kristanto juga hadir sebagai narasumber.
Pimpinan Balitpus PDI Perjuangan Dr. Sonny Keraf menyampaikan PDI Perjuangan memberi perhatian yang sangat serius terhadap Trisakti Bung Karno, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Webinar ini mentikberatkan catatan kritis terkait strategi berkepribadian dalam kebudayaan.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI Hilmar Farid menegaskan jalan kebudayaan adalah jalan yang bersandar untuk mencapai tujuan kita mencapai masa depan bangsa.
“Kita turut mengapresiasi PDI Perjuangan yang mengambil sikap politik dengan bersumber pada narasi kebudayaan untuk membumikan ke-Indonesiaan sebagai jati diri bangsa, yang tidak boleh lepas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Hilmar Farif.
Hilmar menggambarkan, berkepribadian di bidang kebudayaan merupakan landasan yang luhur yang bersandar pada jati diri bangsa.
PDI Perjuangan memberi perhatian yang sangat serius terhadap Trisakti Bung Karno yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan