PDIP Kecam Wamenkumham
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, sangat menyayangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserobot oknum aparatur negara untuk kepentingan politiknya. “Kita memahami hak dan posisi hukum KPK. Prinsipnya siapapun tidak boleh intervensi,” kata Tjahjo. Dijelaskan, soal KPK mengajukan resmi pencegahan ke Kementerian Hukum dan HAM cq Ditjen Imigrasi itu murni hak KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau hal tersebut merupakan kewenangan KPK, sangat disayangkan kalau diserobot oleh oknum aparatur negara untuk kepentingan politiknya,” kata Tjahjo, Kamis (26/7).
Hal ini dikatakan Tjahjo menanggapi sikap Wamenkumham Denny Indrayana yang mengumumkan status tersangka politisi PDI Perjuangan Emir Moeis terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung.
Baca Juga:
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, sangat menyayangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserobot oknum aparatur
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan