PDIP Kecam Wamenkumham
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:10 WIB
“Permasalahannya yang seharusnya berhak mengumumkan secara terbuka seseorang dicekal adalah KPK atau penegak hukum,” kata dia.
Demikian juga, lanjut dia, yang berhak menyampaikan seseorang dalam posisi tersangka atau terdakwa atau tidak demi kepentingan pemeriksaan adalah pihak KPK. Dia menyatakan, Emir Moeis dalam keterangannya di media menyatakan bahwa KPK belum menyatakan dirinya sebagai tersangka. Tapi anehnya, kata Tjahjo, status Emir sebagai tersangka sudah dilansir oleh Wamenkumham Denny Indrayana.
“Menyesatkan dan harus diclearkan terbuka. Apapun Kementerian Hukumham adalah lembaga negara dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politik,” katanya. “Jadi, ada kepentingan politik dalam menyampaikan release terbukanya tentang posisi hukum seseorang. Harusnya, ini merupakan kewenangan penegak hukum atau KPK.”
Dijelaskan Tjahjo, seseorang dicekal ke luar negeri tidak mesti pada posisi sebagai tersangka atau terdakwa. Menurutnya, untuk kepentingan mendapatkan keterangan atau penyelidikan, seseorang bisa dicekal. Karenanya, kata Tjahjo, jangan memvonis seseorang kalau belum pasti. “Apalagi bukan kewenangannya,” kata Anggota Komisi I DPR itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, sangat menyayangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserobot oknum aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak