PDIP Kecam Wamenkumham
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:10 WIB
“Permasalahannya yang seharusnya berhak mengumumkan secara terbuka seseorang dicekal adalah KPK atau penegak hukum,” kata dia.
Demikian juga, lanjut dia, yang berhak menyampaikan seseorang dalam posisi tersangka atau terdakwa atau tidak demi kepentingan pemeriksaan adalah pihak KPK. Dia menyatakan, Emir Moeis dalam keterangannya di media menyatakan bahwa KPK belum menyatakan dirinya sebagai tersangka. Tapi anehnya, kata Tjahjo, status Emir sebagai tersangka sudah dilansir oleh Wamenkumham Denny Indrayana.
“Menyesatkan dan harus diclearkan terbuka. Apapun Kementerian Hukumham adalah lembaga negara dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politik,” katanya. “Jadi, ada kepentingan politik dalam menyampaikan release terbukanya tentang posisi hukum seseorang. Harusnya, ini merupakan kewenangan penegak hukum atau KPK.”
Dijelaskan Tjahjo, seseorang dicekal ke luar negeri tidak mesti pada posisi sebagai tersangka atau terdakwa. Menurutnya, untuk kepentingan mendapatkan keterangan atau penyelidikan, seseorang bisa dicekal. Karenanya, kata Tjahjo, jangan memvonis seseorang kalau belum pasti. “Apalagi bukan kewenangannya,” kata Anggota Komisi I DPR itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, sangat menyayangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserobot oknum aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta