PDIP Khawatir RUU Intelijen Buka Peluang Represi
Senin, 18 Juli 2011 – 22:58 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta kadernya di DPR, untuk menolak wewenang penyadapan, penangkapan, dan penahanan yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Inteligen Negara. Alasannya, jika RUU Intelijen Negara disahkan maka kewenangan yang berlebihan itu bakal menjadi alat represi.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pariera, menyatakan bahwa intelijen tetap harus diawasi oleh eksekutif, yudikatif dan legislatif demi menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang. "Dalam arahannya Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri) tegas menyampaikan bahwa kita tidak ingin kembali ke masa lalu dan menggagalkan reformasi dengan melahirkan sebuah UU Intelijen yang represif," kata Andreas kepada JPNN, Senin (18/7).
Selain RUU Intelijen Negara, PDI Perjuangan juga menyoroti RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Andreas menambahkan, DPP PDI Perjuangan telah memberikan arahan kepada Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP di Komisi I DPR untuk menolak pembahasan RUU Kamnas dan mengembalikannya ke pemerintah. "Karena banyak pasal di dalam RUU Kamnas yang bertabrakan dengan UUD 1945," tegas Andreas.
Mantan anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, terdapat hal yang patut dikhawatirkan dalam RUU Kamnas. Di antaranya adalah definisi yang kabur tentang ancaman keamanan, kewenangan yang terlalu besar pada pemerintah untuk menentukan tindakan penanggulangan ancaman keamanan, serta adanya potensi untuk melegitimasi penyalahgunaan kekuasaan dan anti-demokrasi.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta kadernya di DPR, untuk menolak wewenang penyadapan,
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin