PDIP Klaim Usulan Amandemen Terbatas Berbeda dengan Era Soeharto
Minggu, 11 Agustus 2019 – 23:35 WIB

Suasana sidang MPR RI. Foto: dokumen JPNN.Com
Seperti diketahui, Kongres Kelima PDI Perjuangan melahirkan sikap politik partai untuk periode 2019-2024. Sebanyak 23 sikap politik lahir, di antaranya menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. (tan/jpnn)
PDI Perjuangan menginginkan kembali MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol