PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono

PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono
PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono
"Kita hanya ingin keputusan yang telah dibuat DPR ini tetap ada kelanjutan dan hasilnya. Kita berhutang pada rakyat untuk menyelesaikannya. Kita tidak ingin ada benang merah antara keputusan di DPR dengan rakyat. Terlebih lagi, kasus Century ini cukup luas menyita perhatian publik, dan bukan hanya (di) kalangan elit. Untuk Wakil Presiden (memang) tidak bisa serta-merta melalui proses hukum, namun untuk hak menyatakan pendapat kita akan konsolidasikan dulu," jelas Ara.

Sebagai informasi, pemakzulan memang tidak bisa dilakukan begitu saja kepada pejabat setingkat wakil presiden, karena dilindungi oleh undang-undang. Namun pemakzulan bisa saja dilakukan, bilamana DPR selaku wakil rakyat menemukan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit pemerintahan.

Hak menyatakan pendapat ini memang masih membutuhkan penguatan dari hasil uji Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). UU BI dan Perppu JPSK itulah yang digunakan oleh pengambil kebijakan pada pemerintahan periode lalu untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century. Jika MK memberikan putusan dan menyatakan hal yang sama (bahwa itu salah, Red), maka DPR berhak menggunakan hak menyatakan pendapat yang kemudian direkomendasikan ke MPR untuk melakukan pemakzulan. (afz/jpnn)

JAKARTA - Boediono akan dimakzulkan? Paling tidak, inilah pertanyaan sekaligus 'ancaman' yang sedang mengintai dari partai oposisi PDIP, yang selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News