PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi kebijakan Gubernur Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Gembong, kebijakan tersebut harus dibuat lebih terperinci.
Salah satunya adalah zonasi, yaitu menetapkan wilayah mana saja yang diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.
"Jadi, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Tak hanya masalah zonasi, anggota Komisi A DPRD DKI ini menyoroti tentang penggunaan air tanah.
Dia memaparkan bila satu rumah dibangun hingga empat lantai, air tanah yang digunakan semakin tinggi.
"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta," katanya
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK