PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi kebijakan Gubernur Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Gembong, kebijakan tersebut harus dibuat lebih terperinci.
Salah satunya adalah zonasi, yaitu menetapkan wilayah mana saja yang diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.
"Jadi, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Tak hanya masalah zonasi, anggota Komisi A DPRD DKI ini menyoroti tentang penggunaan air tanah.
Dia memaparkan bila satu rumah dibangun hingga empat lantai, air tanah yang digunakan semakin tinggi.
"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta," katanya
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Satgas Cakra Buana PDIP Gelar Buka Puasa Bersama, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa