PDIP: Lebih Baik Bawaslu Dibubarkan

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan dengan tegas menolak saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibiayai oleh negara. Karena itu jika nantinya wacana tersebut disetujui, PDIP akan mengembalikan dana tersebut ke negara.
"PDIP pasti bikin surat penolakan tersebut, tapi kan harus dicap di kantor DPP. Kita sudah tolak tegas, kalau nanti cair pasti akan kami balikkan ke kas negara. Kita tak akan gunakan dana negara sama sekali," ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan, Arief Wibowo, di sela-sela sebuah diskusi di gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).
Meskipun begitu, Arief mengaku heran dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendesak parpol agar segera mengirimkan surat penolakan ke Bawaslu jika tidak setuju dengan wacana saksi parpol dibiayai negara. Apalagi kata dia, fungsi Bawaslu sebatas pengawasan penyelenggaraan pemilu.
"Bawaslu kan gak ada kepentingan, kenapa mereka desak kirim surat? Artinya fungsi pengawasan mereka gagal. Kalau begini ke depan kita tinjau ulang saja keberadaan Bawaslu. Bila perlu kita akan bubarkan.
Serius, kita akan bubarkan Bawaslu. Karena dia gak bisa lakukan pengawasan," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga mengaku heran dengan sikap Bawaslu karena dalam rapat di Komisi II, wacana saksi parpol dibiayai negara tidak pernah mengemuka.
"Saya nggak pernah tahu, pimpinan nggak pernah tahu. Bisa saja ditelpon, namanya juga politik. Tapi kalau celetukan itu bukan kesimpulan. Jadi saya tegaskan, nggak pernah ada pembahasan soal itu. Bisa kita cek dalam kesimpulan rapat. Yang menjadi kunci kan kesimpulan rapat, bukan wacana di pinggir jalan," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - PDI Perjuangan dengan tegas menolak saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibiayai oleh negara. Karena itu jika nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?