PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013. Sebab, PDIP sedari awal memang memilih menolak perppu.
"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting (di paripurna DPR)," kata Eva saat dihubungi, Kamis (13/2).
Menurutnya, para hakim MK sudah jernih dalam mengambil keputusan meskipun hal itu mengadili soal MK sendiri. Bahkan, dia melihat adanya dugaan konflik kepentingan tidak terbukti atas putusan ini.
Karena itu dia berharap putusan itu bisa menjadi preseden bagus untuk memperbaiki wibawa MK. "Perppu memang pantas ditolak karena menyalahi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (lembaga yudikatif, red) kok di bawah panel ahli," cetusnya.
Meski demikian Eva tetap mendorong agar UU MK direvisi. Setidaknya dua hal yang perlu ditekankan dalam revisi itu. Pertama pengawasan eksternal karena para hakim MK bukan malaikat yang tanpa nafsu dan steril dari dosa. Kasus Akil Mcohtar menunjukkan hakim MK tidak bisa mengawasi diri sendiri.
Kedua, harus ada mekanisme untuk banding jika putusan MK cacat. "Masa harus diterima walau ketahuan salah. Masa kualitas pemilu dimundurkan demi mengamankan putusan, dan berlaku di Bali saja" ujar Eva.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025