PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013. Sebab, PDIP sedari awal memang memilih menolak perppu.
"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting (di paripurna DPR)," kata Eva saat dihubungi, Kamis (13/2).
Menurutnya, para hakim MK sudah jernih dalam mengambil keputusan meskipun hal itu mengadili soal MK sendiri. Bahkan, dia melihat adanya dugaan konflik kepentingan tidak terbukti atas putusan ini.
Karena itu dia berharap putusan itu bisa menjadi preseden bagus untuk memperbaiki wibawa MK. "Perppu memang pantas ditolak karena menyalahi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (lembaga yudikatif, red) kok di bawah panel ahli," cetusnya.
Meski demikian Eva tetap mendorong agar UU MK direvisi. Setidaknya dua hal yang perlu ditekankan dalam revisi itu. Pertama pengawasan eksternal karena para hakim MK bukan malaikat yang tanpa nafsu dan steril dari dosa. Kasus Akil Mcohtar menunjukkan hakim MK tidak bisa mengawasi diri sendiri.
Kedua, harus ada mekanisme untuk banding jika putusan MK cacat. "Masa harus diterima walau ketahuan salah. Masa kualitas pemilu dimundurkan demi mengamankan putusan, dan berlaku di Bali saja" ujar Eva.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat