PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan
![PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013. Sebab, PDIP sedari awal memang memilih menolak perppu.
"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting (di paripurna DPR)," kata Eva saat dihubungi, Kamis (13/2).
Menurutnya, para hakim MK sudah jernih dalam mengambil keputusan meskipun hal itu mengadili soal MK sendiri. Bahkan, dia melihat adanya dugaan konflik kepentingan tidak terbukti atas putusan ini.
Karena itu dia berharap putusan itu bisa menjadi preseden bagus untuk memperbaiki wibawa MK. "Perppu memang pantas ditolak karena menyalahi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (lembaga yudikatif, red) kok di bawah panel ahli," cetusnya.
Meski demikian Eva tetap mendorong agar UU MK direvisi. Setidaknya dua hal yang perlu ditekankan dalam revisi itu. Pertama pengawasan eksternal karena para hakim MK bukan malaikat yang tanpa nafsu dan steril dari dosa. Kasus Akil Mcohtar menunjukkan hakim MK tidak bisa mengawasi diri sendiri.
Kedua, harus ada mekanisme untuk banding jika putusan MK cacat. "Masa harus diterima walau ketahuan salah. Masa kualitas pemilu dimundurkan demi mengamankan putusan, dan berlaku di Bali saja" ujar Eva.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah