PDIP Mau Sistem Terbuka asal Presidential Threshold 20–25 Persen
jpnn.com, JAKARTA -
Pembahasan RUU Pemilu molor dipicu ngototnya masing-masing fraksi terkait lima isu krusial.
Dengan waktu pembahasan RUU Pemilu yang sudah melewati tenggat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap melonggarkan sikapnya.
Namun, tidak terhadap semua isu. Ada satu isu yang kubu banteng moncong putih tetap bersikeras mempertahankannya.
Yaitu, persentase presidential threshold atau ambang batas perolehan suara minimal parpol atau gabungan parpol dalam pemilu untuk bisa mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam pembahasan isu politik, termasuk RUU Pemilu, pihaknya siap membuka ruang dialog demi mencari solusi bersama.
”Tiap partai kami dengarkan. Kami dudukkan pada gambaran yang ideal tentang sistem pemerintahan yang kuat,” kata Hasto di Jakarta kemarin.
Menurut Hasto, demi membuka ruang dialog tersebut, PDIP siap berubah sikap. Misalnya, terkait dengan sistem pemilu.
PDIP yang selama ini mendorong keras sistem proporsional tertutup siap berubah mendukung sistem proporsional terbuka.
Pembahasan RUU Pemilu molor dipicu ngototnya masing-masing fraksi terkait lima isu krusial.
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya