PDIP Mencetak Sejarah, Tiga Kali Berturut-turut Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menjalankan praktik keterbukaan informasi partai sebagai kesadaran ideologis yang dinamis.
Hasilnya, PDIP sebagai badan publik menjadi satu-satunya partai politik yang meraih anugerah untuk kategori informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tiga kali berturut-turut.
Informatif merupakan kategori paling tinggi yang ditetapkan KIP dalam hal keterbukaan informasi publik.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan itu menanggapi penghargaan yang diraih partainya dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.
Anugerah itu diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara simbolis melalui konferensi video, Selasa (26/10).
Pada kategori partai politik, untuk tahun ini PDIP bersama tiga parpol lain mendapatkan penghargaan dengan klasifikasi Badan Publik-Partai Politik yang Informatif.
"Atas penganugerahan hari ini, penting untuk dicatat bahwa PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partainya yang membuat sejarah penting, yakni tiga kali berturut-turut dengan kategori tertinggi yakni kategori informatif," kata Hasto usai menerima delegasi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/10).
Menurut Hasto, melalui kepatuhan atas kebijakan dari KIP, PDIP menata seluruh layanan informasi sebagai bentuk komitmen perjuangan dengan berbagai inovasi baru kepartaian.
PDIP mencetak sejarah. Partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu meraih anugerah terkait keterbukan informasi publik dari KIP selama tiga tahun berturut-turut.
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd