PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan parpol berlambang Banteng moncong putih itu soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Hal demikian seperti diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam keterangan pers di kantor parpolnya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
"Ya, kami harus menghormati peradilan yang memang milik negara, negara hukum," kata pria bergelar profesor itu, Jumat.
Namun, Gayus mengungkap beberapa kejanggalan dari hakim ketika memutuskan perkara PDIP soal perbuatan melawan hukum KPU terkait pencalonan Gibran.
"Tentang hakim yang memutus perlu kami persoalkan," katanya.
Dia mengatakan kejanggalan itu seperti saat majelis hakim memutuskan perkara pada 24 Oktober atau lebih lambat 14 hari dari jadwal semula, yakni 10 Oktober 2024.
Gayus beranggapan putusan pada 10 Oktober menjadi ideal karena gugatan PDIP memerintahkan PTUN agar KPU tidak melantik Gibran.
"Kami mohonkan untuk tidak dilantik, karena ada cacat hukum," kata mantan Hakim Agung itu.
PDI Perjuangan mengungkap kejanggalan dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ketika memutuskan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis