PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
Gayus mengatakan hakim memang beralasan sakit sehingga menunda pembacaan putusan melalui e-court.
Namun, kata dia, alasan sakit tidak bisa diterima karena putusan dibuat secara daring tanpa kehadiran pengadil di ruang sidang.
"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," lanjut Gayus.
Dia mengatakan hakim pada akhirnya memutuskan perkara pada 24 Oktober atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wapres RI.
Gayus mengatakan pembahasan sidang pada akhirnya tidak bisa menyentuh pokok perkara ketika putusan dibuat setelah Gibran resmi dilantik.
"Jadi dengan kata lain, ya, kami telah melewati masa yang semestinya, kalau belum dilantik, bukan kami diterima, saya meyakini tidak ada hal yang tidak bisa kami pertahankan kalau ini diperiksa pokok perkara," ujarnya. (ast/jpnn)
PDI Perjuangan mengungkap kejanggalan dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ketika memutuskan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Sah! Pram-Doel Mengantongi Suara Tertinggi di TPS Megawati
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta