PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya

PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

Gayus mengatakan hakim memang beralasan sakit sehingga menunda pembacaan putusan melalui e-court.

Namun, kata dia, alasan sakit tidak bisa diterima karena putusan dibuat secara daring tanpa kehadiran pengadil di ruang sidang.

"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," lanjut Gayus.

Dia mengatakan hakim pada akhirnya memutuskan perkara pada 24 Oktober atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wapres RI.

Gayus mengatakan pembahasan sidang pada akhirnya tidak bisa menyentuh pokok perkara ketika putusan dibuat setelah Gibran resmi dilantik.

"Jadi dengan kata lain, ya, kami telah melewati masa yang semestinya, kalau belum dilantik, bukan kami diterima, saya meyakini tidak ada hal yang tidak bisa kami pertahankan kalau ini diperiksa pokok perkara," ujarnya. (ast/jpnn)

PDI Perjuangan mengungkap kejanggalan dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ketika memutuskan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News