PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 01:00 WIB
Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga proses demokrasi di Indonesia dari praktik dukungan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kades secara terorganisir.(mcr5/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dugaan pengerahan kades se-Jateng untuk memenangkan paslon di Pilgub Jateng, PDIP merespons.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- PDIP Tak Permasalahkan Mutasi Besar-Besaran di TNI Setelah Pelantikan Prabowo
- PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Pilkada Kukar: Andi Faisal PDIP Kawal Kemenangan Edi-Rendi