PDIP Minta KPK Periksa Menpora
Trimedya: Pemeriksaan Suap Jangan Berhenti di Sesmenpora
Senin, 02 Mei 2011 – 14:22 WIB
JAKARTA- Politisi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menpora DR Andi Mallarangeng terkait kasus dugaan suap terhadap Sekmenpora, Wafid Muharram yang lebih dulu ditangkap KPK.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek pembangunan wisma atlet, di Sumatera Selatan, penting bagi KPK untuk mengurai praktik korupsi dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan kasus suap itu jangan hanya berhenti pada level Sekretaris Kementerian saja. Tapi harus dilakukan sampai tuntas kepada berbagai pihak yang diduga terkait. Termasuk yang paling atas yaitu Menteri hingga yang paling bawah," kata Trimedya Panjaitan, usai mendaftarkan PDIP ke Kantor Kemenkum dan HAM, di Jakarta, Senin (2/5).
Trimedya juga mendesak KPK untuk memeriksa pihak perusahaan yang diduga sebagai pemberi suap. "Siapapun dia kalau terlibat, KPK tidak boleh ragu menindak. Jangan hanya kurir pengantar ceknya, tapi juga para petinggi, pemilik, dan pengendali perusahaan yang lainnya harus dimintai penjelasan" tegasnya.
Politisi senior tersebut juga mengaku sangat yakin bahwa KPK saat ini sudah menginventarisir siapa saja orang yang diduga berhubungan dengan kasus suap di Kemenpora. "KPK pasti tidak ingin terus dituding tebang pilih. Nah, saatnya mereka (KPK) membuktikan ke masyarakat," tandas Trimedya.(mur/jpnn)
JAKARTA- Politisi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menpora DR Andi Mallarangeng terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah