PDIP Minta Penundaan 246 Pilkada

Paksakan Pilkada, Pemerintah Dianggap Pragmatis

PDIP Minta Penundaan 246 Pilkada
PDIP Minta Penundaan 246 Pilkada
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/11), Arief mengungkapkan, PDIP mengusulkan perlunya penundaan pilkada karena beragam alasan.  Arief menyebutkan, dari 246 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2010, umumnya kekurangan dana. Padahal, katanya UU Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sumber pendanaan Pilkada hanya dari APBD.

"Jika Mendagri memaksakan dengan cara membuat alokasi baru dari APBD 2010 yang sudah ditetapkan dengan menggeser dana untuk alokasi tertentu dalam rangka mencukupi dana Pilkada, maka bisa dipastikan akan berpotensi merugikan kepentingan publik di daerah," ujarnya.

PDIP juga menilai daftar pemilih yang akan digunakan untuk Pilkada masih belum jelas. Pasalnya, kata Arief,  ada ketidakpastian data Pemilih pilkada akibat perbedaan pengaturan antara UU Nomor 22 Tahun 2007 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Arief yang juga Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebutkan, UU 22 Tahun 2007 menyatakan bahwa data pemilih pilkada berasal dari data kependudukan.  "Sementara NIK (Nomor Inhduk Kependudukan) sebagai hal yang tak terpisahkan dari Data Kependudukan baru selesai tahun 2011. Jika menggunakan UU 22/2007 (UU Penyelenggara Pemilu), maka data pemilih berasal dari DPT pemilu terakhir (DPT Pilpres). Padahal DPT Pilpres terbukti bermasalah dan banyak warga negara kehilangan hak pilih Pilpres," ujarnya.

JAKARTA - Fraksi PDIP di DPR menilai pemerintah bakal memaksakan pelaksanaan Pilkada di 246 daerah pada 2010.  Anggota Komisi II DPR dari FPDIP,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News