PDIP Minta Penundaan 246 Pilkada
Paksakan Pilkada, Pemerintah Dianggap Pragmatis
Kamis, 26 November 2009 – 00:47 WIB
Selain itu Arief juga mengungkapkan, Komisi II sudah sepakat bahwa penyelenggaraan Pilkada 2010 akan dilakukan oleh KPU yang baru sebagai konsekuensi dari perubahan atas UU 22 Tahun 2007 yang mengacu pada kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah dalam Prolegnas 2010 akan diselesaikan pada tahun 2010.
Arief juga menyoroti teknis pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, tata cara pemberian suara berdasarkan pada UU 32 Tahun 2004 masih dengan cara mencoblos, sedangkan Pilleg dan Pilpres sudah dengan cara mencontreng. "Ini tentu membingungkan rakyat," ulas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron menilai penunbdaan Pilkada sebenarnya merupakan hal yang sangat bisa dimaklumi. Alsannya, sampai saat ini kondisi dan situasinya memang tidak memadai.
Dia menilai, masih banyak peraturan pilkada yang saling bertabrakan. Belum lagi, katanya, terdapat 13 Peraturan KPU yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada yang belum juga diterbitkan.