PDIP Minta Sandi Tak Seenaknya Melarang Sepeda Motor

PDIP Minta Sandi Tak Seenaknya Melarang Sepeda Motor
?Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno melarang kendaraan roda dua melintas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menuai kontroversi. Pasalnya kebijakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan pelarangan apalagi penindakan terhadap motor melintas di Jalan Jatibaru tidak bisa dilakukan. Karena belum ada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pelarangan sepeda motor.

"Pertama, penutupan jalan itu hanya berdasarkan perintah lisan. Kedua, penutupan itu justru melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta mengalihfungsikan jalan untuk PKL itu melanggar Perda Ketertiban Umum," kata Yuke.

Terlebih, kebijakan gubernur itu diambil tanpa melibatkan DPRD bahkan Polda Metro Jaya. Selain itu, kepolisian memberikan rekomendasi agar Jalan Jatibaru difungsikan kembali sebagaimana seharusnya.

"Jadi siapa yang mau menilang? Polisi? Nggak mungkin, mereka justru merekomendasikan gubernur agar membuka jalan Jatibaru secara permanen. Menurut data polisi, penutupan itu berimbas pada kemacetan," ujarnya.

Menurut Yuke, para pengendara motor itu yang berada di posisi yang benar. Mereka memanfaatkan jalan sebagaimana sebagaimana diatur oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Justru, Gubernur yang seharusnya diberikan sanksi karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Sedangkan Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan justru melihat permintaan Sandi itu sangat aneh. Sebab, untuk memberikan sanksi pertama-tama yang harus dibuat yakni aturan.

"Bikin dong pergubnya dulu. Baru setelah itu eksekusi pergub itu. Kalau cuma lisan bagaimana menjadikannya dasar hukum," katanya.

Pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno melarang kendaraan roda dua melintas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menuai kontroversi

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News