PDIP Minta Sandi Tak Seenaknya Melarang Sepeda Motor
Selasa, 13 Februari 2018 – 15:54 WIB
Selain itu, kewenangan memberikan sanksi tilang kepada pengendara pribadi hanya ada di Kepolisian. Karena itulah, sudah semestinya dalam membuat kebijakan harus melibatkan pihak kepolisian. "Dia ngerti gak sih tata pemerintahan yang baik?” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto tidak mau berkomentar soal permintaan Wagub Sandiaga Uno agar dilakukan penindakan kepada kendaraan pribadi yang melintasi Jalan Jatibaru. "Silakan konfirmasi ke Dishub," jawabnya singkat. (eve/bin/JPC)
Pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno melarang kendaraan roda dua melintas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menuai kontroversi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka