PDIP Murka Gegara Pemprov DKI Pecat Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta geram dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan guru honorer.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyebutkan bahwa keputusan itu tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer terutama guru.
Kebijakan penataan tenaga honorer itu sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.
Ima menjelaskan bahwa alasan utama dari kebijakan itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.
“Bukan untuk melakukan pemecatan atau pun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," ujar Ima dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Menurut dia, masalah itu juga terjadi karena ada salah kelola dari proses rekrutmen tenaga honorer pendidikan.
Banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tidak melalui mekanisme pengangkatan yang sesuai prosedur, dipengaruhi oleh faktor subjektivitas, dan seleksi yang tidak sesuai ketentuan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta geram dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan guru honorer.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua