PDIP Murka Gegara Pemprov DKI Pecat Guru Honorer
Kamis, 18 Juli 2024 – 17:42 WIB
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta geram dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan guru honorer.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Warga, Ridwan Kamil: Saya Tahu Diri, Masih Orang Baru
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Rapat Pengusulan Pj Gubernur Baru, Nama Heru Budi Tak Diajukan KIMPlus