PDIP Patok Angka PT 5 Persen

Hanya Mega yang Bisa Mengubah

PDIP Patok Angka PT 5 Persen
PDIP Patok Angka PT 5 Persen
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengatakan DPR akan melakukan voting terhadap pasal soal PT dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Voting terhadap dua opsi tentang PT yang telah ditetapkan Baleg akan dihelat dalam Rapat Paripurna DPR, pekan depan.

Opsi pertama berbunyi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada opsi ini akan disertai catatan bahwa angka 3 persen bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, sehingga angka definitif ambang batas akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR. Catatan juga berisi usulan ambang batas tiap-tiap fraksi. Opsi ini didukung Fraksi PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Kemudian opsi kedua berbunyi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen hingga 5 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

JAKARTA – Setelah Golkar menutup pintu kompromi untuk besaran angka parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen, kali ini giliaran Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News