PDIP Patok Angka PT 5 Persen
Hanya Mega yang Bisa Mengubah
Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:14 WIB
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengatakan DPR akan melakukan voting terhadap pasal soal PT dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Voting terhadap dua opsi tentang PT yang telah ditetapkan Baleg akan dihelat dalam Rapat Paripurna DPR, pekan depan.
Opsi pertama berbunyi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada opsi ini akan disertai catatan bahwa angka 3 persen bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, sehingga angka definitif ambang batas akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR. Catatan juga berisi usulan ambang batas tiap-tiap fraksi. Opsi ini didukung Fraksi PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.
Kemudian opsi kedua berbunyi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen hingga 5 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
JAKARTA – Setelah Golkar menutup pintu kompromi untuk besaran angka parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen, kali ini giliaran Partai
BERITA TERKAIT
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta