PDIP: Pemerintah Harus Ambil Alih Blok Mahakam
Rabu, 25 Juli 2012 – 15:53 WIB
Dijelaskan Bambang, dengan adanya PP maka setiap rezim di Indonesia berganti sudah ada payung hukum untuk melanjutkan pengelolaan migas. Ketua DPP Bidang Energi PDI Perjuangan ini melanjutkan bahwa prinsip demikian harus dilaksanakan pemerintah sebagai perwujudan pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan bumi dan kekayaan alam dipelihara negara demi semaksimalnya kepentingan rakyat.
Baca Juga:
"Ketika negara sedang menjerit dan memerlukan uluran tangan, maka perlu ada kejelasan sikap. Apakah kontrak-kontrak ini dijadikan pencarian dana siluman rezim? PDIP tak mau berprasangka buruk. Biarlah, kalau ada yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, maka orang seperti itu tak beradab," kecam Bambang.
Ketua Poksi PDIP di Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menjelaskan bentuk kerugian negara apabila pemerintah tak mau mengambil alih Blok Mahakam yang selama ini dikontrakkan ke Total E & P Indonesia milik Prancis dan Inpex Corporation Jepang.
Kontrak karya itu dimulai 31 Maret 1967, sebulan setelah Soeharto dilantik sebagai pejabat Presiden, 26 Februari 1967. Kontrak itu berdurasi 30 tahun hingga 31 Maret 1997, yang kemudian diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.
JAKARTA – PDIP mendesak pemerintah mengambil alih kontrak karya migas Mahakam sekaligus menghentikannya dari tangan asing. Menurut PDIP, penerusan
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser