PDIP Pertimbangkan Samad untuk Dampingi Jokowi di Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Jusuf Kalla hingga saat ini disebut termasuk dalam daftar nama kandidat calon wakil presiden (cawapres) pendamping Joko Widodo. Dua pria asal Makassar itupun kini masih ditimbang-timbang untuk mendampingi calon presiden asal PDIP yang lebih dikenal dengan sapaan Jokowi tersebut.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Puan Maharani, sejauh ini memang belum ada keputusan tentang cawapres bagi Jokowi. Namun, nama-nama yang beredar tetap dipertimbangkan, termasuk Abraham. "Itu (Abraham Samad) masuk dalam pertimbangan, tapi kan belum ada keputusan (siapa cawapres)," kata Puan di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (15/5).
Dijelaskan Puan, keputusan untuk mengusung figur cawapres bagi Jokowi harus dibicarakan dengan partai pendukung lainnya. Ia memastikan dalam waktu dekat ini pastinya akan ada pertemuan dengan ketua umum partai pendukung. "Dalam waktu dekat ini akan ada lagi partai pendukung tambahan," kata Puan.
Menurutnya, bila partai pendukung sepakat dengan nama tokoh pendamping Jokowi, maka akan segera dideklarasikan ke publik. Puan yang juga putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, partainya masih memiliki waktu hingga tanggal 20 Mei 2014 untuk melakukan pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
"Kita masih punya waktu. Sekarang siap-siap dan Insyaallah PDI Perjuangan tidak akan telat mendaftar," kata cucu Proklamator RI Soekarno ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Jusuf Kalla hingga saat ini disebut termasuk dalam daftar nama kandidat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia