PDIP: Putusan MK Nomor 60 & 70 Berlaku Sejak Dibacakan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) ini seharusnya berlaku sejak ketatapan dibacakan.
Menurutnya, rapat antara KPU dan DPR RI menyikapi putusan MK pada Selasa ini, tidak menghalangi waktu berlakunya ketetapan.
"Ya, tentunnya, kan, putusan MK dalam hal ini, itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi, tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Diketahui, MK pada Selasa ini membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.
Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Ronny meminta semua pihak bisa mematuhi putusan MK pada Selasa ini karena amar yang muncul sudah sangat tegas.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) ini berlaku sejak ketatapan itu dibacakan
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat