PDIP: Putusan MK Nomor 60 & 70 Berlaku Sejak Dibacakan
Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:28 WIB

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com
"Semua pihak wajib melaksanakan putusan tersebut, sudah sangat jelas dalam putusannya komperhensif," ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
PDI Perjuangan, kata Ronny, melihat putusan nomor 60 dan 70 bersifat progresif dan sangat berpihak terhadap aspirasi rakyat.
"Dalam hal ini kami PDI Perjuangan menyatakan bahwa kami siap berkoalisi dengan rakyat dalam pilkada serentak ini," kata Ronny. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) ini berlaku sejak ketatapan itu dibacakan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto