PDIP: Putusan MK Nomor 60 & 70 Berlaku Sejak Dibacakan

PDIP: Putusan MK Nomor 60 & 70 Berlaku Sejak Dibacakan
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

"Semua pihak wajib melaksanakan putusan tersebut, sudah sangat jelas dalam putusannya komperhensif," ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

PDI Perjuangan, kata Ronny, melihat putusan nomor 60 dan 70 bersifat progresif dan sangat berpihak terhadap aspirasi rakyat.

"Dalam hal ini kami PDI Perjuangan menyatakan bahwa kami siap berkoalisi dengan rakyat dalam pilkada serentak ini," kata Ronny. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) ini berlaku sejak ketatapan itu dibacakan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News