PDIP: Putusan MK Nomor 60 & 70 Berlaku Sejak Dibacakan
Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:28 WIB
"Semua pihak wajib melaksanakan putusan tersebut, sudah sangat jelas dalam putusannya komperhensif," ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
PDI Perjuangan, kata Ronny, melihat putusan nomor 60 dan 70 bersifat progresif dan sangat berpihak terhadap aspirasi rakyat.
"Dalam hal ini kami PDI Perjuangan menyatakan bahwa kami siap berkoalisi dengan rakyat dalam pilkada serentak ini," kata Ronny. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) ini berlaku sejak ketatapan itu dibacakan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas