PDIP: RUU Kamnas Berbahaya
Rabu, 21 November 2012 – 14:02 WIB
Ia menambahkan, secara keseluruhan, norma ini sangat berbahaya karena tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan spektrum dan sasaran ancaman, sehingga masyarakat luas akan sangat potensial menjadi korban.
Baca Juga:
"Ketidakjelasan dalam menentukan spektrum dan sasaran ancaman, jelas akan memberikan peluang bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan abuse of power. Terlebih pengawasan yang dicantumkan dalam pasal 51 RUU Kamnas, juga tidak memiliki indikator yang jelas," kata Sidarto.
Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, masih terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas. "Paradigma dalam RUU Kamnas sebagaimana kita adalah paradigma yang mengabaikan HSM. Yakni terlihat dari tidak dimasukkannya pasal 28 konstitusi yang mengatur HAM di dalam dasar mengingat RUU," ujarnya di kesempatan itu.
Araf juga mengatakan, RUU Kamnas dapat disalahgunakan oleh kekuasaan atau abuse of power untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, terang-terangan menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Penolakan
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons