PDIP: RUU Kamnas Berbahaya

PDIP: RUU Kamnas Berbahaya
PDIP: RUU Kamnas Berbahaya
Menurut Al Araf, atas nama ancaman kamnas dengan kategori menghancurkan nilai moral dan etika bangsa dan ancaman lain-lain (penjelasan pasal 17), maka negara bisa membungkam media yang kritis terhadap kekuasaan, mahasiwa yang melakukan demonstrasi terhadap kekuasaan. Kemudian, lanjut dia, buruh petani yang menuntut hak-haknya kepada negara, aktivis anti korupsi yang membongkar kasus korupsi pemerintah dan aktivis HAM yang mengungkap kasus-kasu pelanggaran HAM dan kelompok sosial lainnya yang kritis terhadap kekuasaan.

"Secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.

Koalisi mendesak agar parlemen mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah karena tidak jelas maksud dan tujuannya. "Mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam, pengulangan dan bertentangan dengan Undang-undang lain, serta mengkhianati reformasi dan dapat mengancam kehidupan demokrasi kita," ujarnya.

"Kami minta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengembalikan draft RUU Keamanan Nasional tersebut ke pemerintah," ungkap Araf.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri tokoh masyarakat Romo Benny Soesatyo. Benny sependapat bahwa paradigma ancaman di dalam RUU itu tidak jelas, sehingga bisa digunakan oleh kekuasaan. "Ini memberi cek kosong memberangus demokratisasi," ujarnya.

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, terang-terangan menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News