PDIP: RUU Kamnas Tak Lindungi Hak Sipil
Rabu, 17 Oktober 2012 – 16:23 WIB
JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional tidak melindungi hak-hak sipil. Makanya, pada 23 Oktober 2012 nanti, Panitia Khusus RUU Kamnas akan memanggil pihak pemerintah untuk membicarakan kembali hal-hal yang berkaitan dengan RUU tersebut. "Supremasi seperinya masih didominasi aparat, kemudian hak-hak sipil sepertinya tidak dilindungi. Sikap PDIP jelas, kita sudah menolak. Ada hal yang tumpang tindih dengan Undang-undang lain," tegas Puan.
"Kita lihat saja apa yang akan dibicarakan. Sikap PDIP banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan pasal-pasal yang ada di RUU sangat mendominasi supremasi sipil," kata Puan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (17/10).
Dijelaskan Puan, banyak hal yang harus di revisi di RUU Kamnas tersebut. Menurut cucu Bung Karno untuk melakukan revisi harus ada kerjasama DPR dan pemerintah untuk memerbaikinya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional tidak melindungi hak-hak
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat