PDIP Sebut Bawaslu Dipaksa Setujui Dana Saksi Parpol
jpnn.com - JAKARTA -- Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menuding adanya kepentingan politik penguasa di balik kebijakan pendanaan saksi partai politik (parpol) oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari pemaksaan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengelola dana tersebut.
Menurut Tjahjo, Bawaslu terpaksa menerima kebijakan pendanaan saksi parpol. Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu mendapat tekanan dari pemerintah dan pimpinan Komisi II DPR.
Pemaksaan yang dimaksud Tjahjo terjadi saat rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
"Ketua Bawaslu ditekan Sesmendagri dan Ketua Rapat Agun Gunanjar Sudarsa untuk menerima keputusan agar dana saksi pemilu dikelola oleh Bawaslu," kata Tjahjo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/1).
Padahal, lanjutnya, Bawaslu sudah memiliki tanggungan melakukan pengawasan termasuk mengelola dana untuk saksinya sendiri. Jika kemudian Bawaslu dibebankan untuk mengurus dana saksi parpol, maka tugas utamanya dikhawatirkan menjadi terganggu.
Karenanya, Tjahjo berkesimpulan bahwa pemerintah secara sengaja berusaha menghalangi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Hal ini jelas menunjukkan ada kepentingan pihak yang berkuasa untuk melakukan suatu kejahatan terhadap pelaksanaan Pemilu 2014," ucapnya.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap kebijakan pendanaan saksi parpol sangat lemah. Sehingga potensi untuk terjadinya penyelewengan sangat besar.
JAKARTA -- Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menuding adanya kepentingan politik penguasa di balik kebijakan pendanaan saksi partai politik (parpol) oleh
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita