PDIP Sebut di Jakarta Pemilih Fiktif Capai 15 Persen
Senin, 02 Desember 2013 – 19:34 WIB
“Kita khawatir akan kena tindak pidana penghilangan hak pemilih yang diatur dalam undang-undang pemilu. Kemudian melanggar hak konstitusional yang bisa diseret ke MK dan tentu saja dengan pelanggaran masif itu dia bisa juga dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Tim Pengkajian dan Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara