PDIP Sementara Berjaya dari Hasil Pileg Mancanegara
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis rekapitulasi sementara perolehan suara partai dari hasil pemilu legislatif di luar negeri. Hasilnya, PDI Perjuangan untuk sementara berada di urutan pertama dengan 22.012 suara.
Sedangkan untuk urutan kedua ditempati Partai Keadilan Sejahtera dengan 7175 suara. Selanjutnya ada Partai Kebangkitan Bangsa (5002 suara), Gerindra (4686 suara), Golkar (4502 suara) dan Partai Amanat Nasional (3417 suara).
Sedangkan Partai Demokrat sementara meraih 2898 suara, Partai NasDem (2799 suara), Partai Persatuan Pembangunan (1770 suara), Partai Hanura (1341 suara), Partai Bulan Bintang (468 suara), dan terakhir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (460 suara).
"Data masuk hari ini sampai pukul 17.30 WIB, untuk jumlah total suara sah dan tidak sah mencapai 57.900. Suara sah parpol 56.525 dan tidak sah 1.375. Suara yang masuk baru dari TPS (tempat pemungutan suara). Belum dari pemilih yang menggunakan pos dan drop box," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/4) malam.
Menurut Hadar, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) masih menunggu rekapitulasi suara dari pemilih yang menggunakan jasa pos dan drop box hingga 15 April mendatang. Setelah melewati tanggal tersebut, barulah data hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU.
Perlu diketahui, perolehan suara dari pemilih di luar negeri diberikan kepada calon anggota legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis rekapitulasi sementara perolehan suara partai dari hasil pemilu legislatif di luar negeri. Hasilnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar