PDIP Serahkan Condro ke KPK
Jumat, 05 September 2008 – 19:17 WIB
![PDIP Serahkan Condro ke KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PDIP Serahkan Condro ke KPK
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP memecat yang bersangkutan dari anggota DPR. "Kita serahkan nanti kepada KPK. Kalau nanti KPK memutuskan bersalah dia juga mendapatkan sanksi," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (6/9). "Sudah dicek ke Emir Moeis, benar enggak ia menerima dan di ruangan itu? Dia bilang enggak, belum pernah bertemu dengan Miranda," katanya menirukan Emir. Agus Condro Prayitno adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP yang mengaku menerima sepuluh lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu. Kepada penyidik KPK, Agus menyebut enam koleganya sesama fraksi turut menerima duit tersebut.
Namun, apabila Agus merasa tidak puas atas keputusan partai, kata Tjahjo, Agus berhak melakukan gugatan kepada partai. Mengenai Emir Moeis, Tjahjo mengaku telah menanyakan perihal tuduhan Agus condro yang mengatakan Emir ikut menerima dana gratifikasi dari Miranda Goeltom.
Baca Juga:
Sebagai ketua fraksi, sambungnya, Tjahjo mengaku percaya akan pengakuan Emir tersebut
Ketika ditemui terpisah, Agus Condro menuding PDIP otoriter karena memecat dirinya dari anggota DPR tanpa melalui proses verifikasi dan pengadilan. Ia menyebut para pemimpin partai berlambang banteng moncong putih saat ini pada sakit pikiran. “Partai saya sedang sakit karena dipimpin orang yang pikirannya tidak sehat, (mereka) sedang bersenang-senang punya jabatan,” kritik Agus.
Baca Juga:
Atas pengakuan agus tersebut, PDIP menarik (recall) Agus Condro dari keanggtaan Dewan. Dalam surat bernomor F68/EX/DPP/IX/2008 yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Partai Pramono Anung, Agus diberhentikan dari DPR. Penggantinya bernama Gatot Lupri Jantomo, dari daerah pemilhan Jawa Tengah VIII di nomor urut empat.
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025