PDIP Serahkan Condro ke KPK
Jumat, 05 September 2008 – 19:17 WIB
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP memecat yang bersangkutan dari anggota DPR. "Kita serahkan nanti kepada KPK. Kalau nanti KPK memutuskan bersalah dia juga mendapatkan sanksi," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (6/9). "Sudah dicek ke Emir Moeis, benar enggak ia menerima dan di ruangan itu? Dia bilang enggak, belum pernah bertemu dengan Miranda," katanya menirukan Emir. Agus Condro Prayitno adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP yang mengaku menerima sepuluh lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu. Kepada penyidik KPK, Agus menyebut enam koleganya sesama fraksi turut menerima duit tersebut.
Namun, apabila Agus merasa tidak puas atas keputusan partai, kata Tjahjo, Agus berhak melakukan gugatan kepada partai. Mengenai Emir Moeis, Tjahjo mengaku telah menanyakan perihal tuduhan Agus condro yang mengatakan Emir ikut menerima dana gratifikasi dari Miranda Goeltom.
Baca Juga:
Sebagai ketua fraksi, sambungnya, Tjahjo mengaku percaya akan pengakuan Emir tersebut
Ketika ditemui terpisah, Agus Condro menuding PDIP otoriter karena memecat dirinya dari anggota DPR tanpa melalui proses verifikasi dan pengadilan. Ia menyebut para pemimpin partai berlambang banteng moncong putih saat ini pada sakit pikiran. “Partai saya sedang sakit karena dipimpin orang yang pikirannya tidak sehat, (mereka) sedang bersenang-senang punya jabatan,” kritik Agus.
Baca Juga:
Atas pengakuan agus tersebut, PDIP menarik (recall) Agus Condro dari keanggtaan Dewan. Dalam surat bernomor F68/EX/DPP/IX/2008 yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Partai Pramono Anung, Agus diberhentikan dari DPR. Penggantinya bernama Gatot Lupri Jantomo, dari daerah pemilhan Jawa Tengah VIII di nomor urut empat.
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP
BERITA TERKAIT
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat