PDIP Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tetapi Ada Syaratnya

PDIP Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tetapi Ada Syaratnya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan usul mengubah jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode jabatan bisa meningkatkan kualitas pemerintahan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ast/jpnn)


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai kepala desa harus mengikuti sekolah kepemimpinan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News