PDIP Siap Gunakan Mekanisme Apa pun
Senin, 01 September 2008 – 19:50 WIB
JAKARTA – Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan Adang Rochiatna mengaku tidak terlalu khawatir dengan merebaknya wacana suara terbanyak dalam penetapan calon anggota legislatife yang diajukan partai politik pada pemilu 2009. ‘’Sepanjang itu tidak menabrak undang-undang, itu sah-sah saja. PDIP Siap dengan sistem apa pun, yang penting sesuai dengan undang-undang yang berlaku,’’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/9). Seperti diketahui, suara terbanyak menjadi pilihan sejumlah parpol pada saat menetapkan calon anggota legislatif (caleg) yang mereka ajukan pada Pemilu Legislatif 2009. Parpol-parpol yang sudah menyatakan pilihannya itu, antara lain, PAN, PBR, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan secara tegas, anggota legislatif yang bakal duduk di DPR ditentukan berdasarkan nomor urut yang diajukan parpol. Besar-kecilnya nomor urut dengan demikian sangat menentukan sukses tidaknya caleg tersebut menuju gedung DPR. Sebaliknya, dengan mekanisme suara terbanyak, caleg dengan nomor urut besar (bawah) tetap berpeluang menjadi anggota DPR asal mampu mengumpulkan dukungan suara terbanyak. Sukses tidaknya caleg sangat bergantung pada kerja kerasnya meraih suara pemilih. Bagi Adang, menggunakan mekanisme nomer urut maupun suara terbanyak masing-masing memiliki plus minusnya. Bagi parpol sendiri, mekanisme suara terbanyak akan menggeser konflik penentuan caleg dari DPP ke tingkat grass root, persaingan antarcaleg. Konsekuensinya, parpol lebih banyak berperan sebagai kendaraan politik yang hanya aktif pada saat pemilu. Lebih dari itu, para caleg harus bersaing untuk memenangi suara. Semakin dikenal dan kompeten seseorang semakin besar peluangnya meraih dukungan suara rakyat. Ini logika pasar dari demokrasi yang kita terapkan.
Menurut Adang, kalau pun saat ini PDIP tidak mengikuti arus partai-partai tersebut di atas, semata-mata karena PDIP konsisten dengan undang-undang yang sudah diberlakukan. ‘’Kami tetap konsisten dengan peraturan yang ada. Tetapi, kalau kemudian UU itu direvisi, kami siap kok . Bagi kami sistem apa pun tidak menjadi masalah,’’ Ujarnya .
Baca Juga:
Adang menegaskan, suara terbanyak yang dipilih sejumlah parpol mengindikasikan semakin ketatnya persaingan antarparpol dan antarcaleg pada Pemilu Legislatif 2009. Pemilu yang akan digelar 9 April tersebut di- ikuti 38 parpol, terdiri dari 16 parpol lama yang memiliki kursi di DPR, 18 parpol baru yang lolos seleksi KPU, serta empat parpol yang memenangkan gugatan di Peng- adilan Tata Usaha Negara (PTUN).
‘’Semakin banyaknya Parpol peserta Pemilu tentu semakin akan menyulitkan perjuangan para caleg untuk meraih kursi di DPR. ‘’Padahal pada saat bersamaan, citra parpol sedang tidak positif di mata masyarakat. Ini sebagai akibat dari konflik internal partai, dan juga berita perselingkuhan yang pernah melanda DPR,’’ Adang menegaskan.
Baca Juga:
‘’Karena itu, PDIP siap menggunakan sistem apa pun. Karena PDIP sudah siap dengan sistem apa pun, ‘’Adang menandaskan sembari menambahkan, mekanisme suara terbanyak dimungkinkan karena adanya klausul pada Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 yang mengatur pengunduran diri caleg. Karena itu sejumlah parpol yang menggunakan suara terbanyak meminta bakal calegnya menandatangani perjanjian internal partai sebelum benar-benar diajukan sebagai caleg. Intinya, caleg akan menyatakan mengundurkan diri dari caleg jadi apabila tidak memperoleh suara terbanyak. (aj/JPNN)
JAKARTA – Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan Adang Rochiatna mengaku tidak terlalu khawatir dengan merebaknya wacana suara terbanyak
BERITA TERKAIT
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC
- Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran